Kepala Seksi Pemerintahan
Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dinas, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan bidang tata pemerintahan yang meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pengkoordinasian penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.