Kasi Pelayanan Informasi dan Pengaduan
Membantu Camat dalam melaksanakan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang pelayanan, informasi, dan pengaduan di tingkat Kecamatan.
1. menyelenggarakan rapat koordinasi bidang pelayanan, informasi, dan pengaduan;
2. melaksanakan analisis dan kajian teknis perizinan yang menjadi kewenangan Kecamatan;
3. menerima, memproses dan menerbitkan serta membatalkan perizinan sesuai kewenangan Kecamatan;
4. melaksanakan tugas pembantuan yang berkaitan dengan legalisasi: a) administrasi pertanahan; b) administrasi kependudukan; dan c) administrasi pelayanan umum.
5. mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan administrasi umum dan perizinan;
6. melaksanakan pencatatan pelayanan administrasi umum, administrasi pertanahan dan perizinan ke dalam buku register;
7. melaksanakan penerbitan dispensasi surat-surat kelengkapan pernikahan dan perceraian;
8. melaksanakan penerimaan retribusi pelayanan;
9. mengolah dan memproses surat keterangan lainnya yang menjadi kewenangan Kecamatan;
10. menerima dan menindaklanjuti pengaduan/keluhan dari masyarakat dengan melaksanakan koordinasi pemecahan permasalahan melalui Sekretaris Kecamatan;
11. melaksanakan pendistribusian dan pengumpulan formulir survey kepuasan masyarakat;
12. melaksanakan fasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan Kelurahan bidang pelayanan, informasi, dan pengaduan;
















