KEGIATAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 (TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (UU TPKS)
Berita Sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Kecamatan Petak Malai
Petak Malai, 26 Agustus 2024

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Camat Petak Malai, Kusuma Jaya,SE. Dalam sambutannya, menyampaikan pentingnya sosialisasi ini untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, termasuk pemerintah desa dan pelajar, memahami dan mengetahui hak serta perlindungan yang diatur dalam UU TPKS. Camat Petak Malai Kusuma Jaya,SE juga menekankan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan ujarnya.
Turut hadir dalam acara ini adalah Gunawan Selaku Damang Kecamatan Petak Malai, serta perwakilan dari pemerintah desa, mantir adat dan pelajar. Dalam kesempatan ini, DPT3AP2KB Kabupaten Katingan memberikan penjelasan mendalam mengenai UU TPKS, termasuk mekanisme pelaporan, perlindungan hukum bagi korban, serta tindakan yang dapat diambil oleh pihak yang berwenang dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan antusiasme tinggi dari peserta. pelajar terlihat aktif bertanya dan berdiskusi mengenai bagaimana mereka dapat berperan dalam pencegahan kekerasan seksual di lingkungan mereka. Selain itu, perwakilan dari pemerintah desa juga menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi UU TPKS dan memberikan dukungan maksimal dalam penanganan kasus-kasus yang mungkin terjadi.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Petak Malai semakin paham mengenai UU TPKS dan lebih siap dalam menghadapi serta menanggulangi masalah kekerasan seksual. DPT3AP2KB Kabupaten Katingan berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa di berbagai kecamatan guna menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi.





















